PD AMAN SORONG RAYA MENDESAK PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT DAYA STOP BERIKAN IJIN KARBON TAMPA SEPENGETAHUAN MASYARAKAT ADAT DI SORONG RAYA

Foto masyarakat adat istiadat

Menurut aliansi masyarakat adat Nusantara PD aman sorong raya sejak tahun 2014 hingga tahun 2023 ini tercatat banyak sekali bencana alam yang terjadi di Sorong raya ini di akibatkan oleh hilangnya karbon yang di curi oleh parah perusahaan investasi yang masuk ke wilayah Sorong ini Tampa sepengetahuan masyarakat adat Kontradiktif Eklim Dunia Semakin Memburuk, Negera Sibuk Dan Cemas Mempromosikan Perdagangan Karbon.Anti tesisnya Ilegal Logging, Perusahan tambang, Batu Bara, Pembangunan Pabrik Rumah Kaca dan Eksploitasi Hutan Besar besaran di Papua.

 Foto dukumentasi perusahaan Mobilisasi alat tambang ini perusahan siap operasi kembali di pulau manuram distrik Waigeo Utara dan supnin
Foto dukumentasi perusahaan Mobilisasi alat tambang ini perusahan siap operasi kembali di pulau manuram distrik Waigeo Utara dan supnin provinsi Papua Barat Daya 

Diluncurkannya bursa karbon pada 26 September 2023 lalu, melengkapi tindakan keliru pemerintah Indonesia dalam menjawab kondisi krisis iklim yang semakin parah. Bursa karbon merupakan medium, di mana satu unit karbon diberikan nilai lalu diperdagangkan. Bursa karbon merupakan mandate dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Selain Perpres 98 Tahun 2021, beberapa aturan hukum yang mengatur soal perdagangan karbon antara lain: (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di antaranya mengatur tentang Bursa Karbon; (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di antaranya mengatur tentang Pajak Karbon; (3) Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi

Kami PD AMAN SORONG RAYA mau menjelaskan bahwa Perubahan iklim (climate change) menjadi tantangan global yang turut mempengaruhi situsi ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan dunia di abad ini. Secara sederhana, perubahan iklim diartikan dengan perubahan terhadap iklim, suhu, maupun curah hujan secara signifikan karena kenaikan temperatur bumi akibat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca.Baginya, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan masyarakat pemilik hak ulayat dalam pengelolaah hutan tanpa harus melalui investati.

DiKarenakan, ketika pengelolaan tersebut sudah tidak beroperasi maka tanah tersebut akan dikembalikan ke negara melalui bank tanah, secara otomatis kami masyarakat adat rugi. Pertama kami sudah tidak tahu bisnis karbon ini seperti apa dan hasil perdagangan karbon seperti apa kemudian kami akan menjadi korban dari investasi itu,”

Selama 18 tahun upaya global dalam menurunkan emisi berada dibawah Protocol Kyoto, pada 2015 Pertemuan Para Pihak/Conferences of the Parties (COP), melahirkan Perjanjian Paris/Paris Agreement yang menggantikan Protokol Kyoto dan dimulai tahun 2020. 156 negara telah mengadopsi perjanjian yang bertujuan untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C pada akhir abad ini.

Perjanjian Paris terdiri dari 29 pasal, dan pasal 6 masih menjadi pasal yang sangat massif dipercakapkan dan dominan diaktualisasikan oleh banyak pihak. Setali tiga uang dengan Protokol Kyoto, perdagangan karbon dan penyeimbangan karbon sebagai solusi perubahan iklim mengkristal diperundingan-perundingan global, termasuk di COP.

Hal mendasarnya adalah para pemegang kapital serta negara-negara maju yang mengeruk keuntungan dari bisnis ekstraktif, tidak ingin berhenti dan membayar mahal hutang historis emisi mereka. Pasar karbon (perdagangan karbon dan penyeimbang karbon) yang diciptakan atas nama perubahan iklim, sesungguhnya hanya menciptakan hak untuk dapat terus membuang emisi karbon di udara, lautan, tanah, dan tumbuh-tumbuhan jauh melebihi kapasitas sistem alam untuk menahannya.

Keuntungan miliaran dollar atau triliunan rupiah dari hak-hak ini akan diberikan secara cuma-cuma kepada perusahaan penghasil gas rumah kaca terbesar di bidang tenaga listrik, besi dan baja, semen, pulp dan kertas, dan sektor lain di negara industri yang telah menyebabkan krisis iklim dan sudah mengeksploitasi alam paling banyak.Negosiasi iklim internasional juga terus melanggengkan posisi tidak setara antara negara Utara dan negara Selatan.

Di mana negara Utara dapat terus memperbesar pelepasan karbon fosil, sedangkan negara Selatan dituntut untuk mempertahankan hutan tersisa. Fakta ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) cacat sejak dalam pikiran.

Kami lebih merekomendasikan negara dalam hal ini pemerintah segera mengesahkan RUU masyarakat adat sebagai upaya menjaga kelestarian wilayah adat dan hutan supaya krisis iklim ini bisa terselesaikan, menurut data Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong raya

Aman meminta pemerintah segera menjaga keseimbangan iklim, pemerintah Provinsi dan kota/kabupaten untuk segera menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar masyarakat bisa mengetahui ruang produksi, ruang lindung, ruang cagar alam dan lainnya

Selain itu, juga agar pemerinta segerah mengesahkan perda-perda masyarakat adat. Karena menurut aman sejauh ini masyarakat adat hanya melakukan pencegahan terhadap wilayh-wilayah yang masih hijau.

Penurunan emisi secara drastis juga dapat dilakukan dengan cara mengevaluasi serta mencabut izin-izin ekstraktif yang berada di kawasan hutan, gambut dan mangrove. Salah urusnya pemerintah atas kawasan ekosistem gambut dan hutan terbukti telah menyebabkan kebakaran hutan dan gambut yang selalu berulang setiap tahunnya.

Kebakaran ini telah menjadi emitor terbesar dalam pelepasan emisi. Saat ini, seluas 4,5 juta hektar hutan dan 48 ribu hektar mangrove telah dibebani dengan wilayah izin usaha pertambangan.

WALHI mencatat secara total perubahan penggunaan lahan akibat operasi pertambangan diperkirakan akan melepas emisi lebih dari 776 juta ton CO2-e. Jika dibaca dari jenis tutupan lahan yang dipakai oleh sektor pertambangan, operasi tambang pada tutupan lahan hutan diperkirakan menyumbang emisi terbesar dengan total lebih dari 536 juta ton CO2-e. Sementara penggunaan tutupan lahan perkebunan/pertanian oleh sektor tambang diperkirakan akan menyumbang emisi sebesar 160 juta ton CO2-e, disusul oleh penggunaan tutupan lahan semak belukar oleh pertambangan yang menyumbang emisi sebesar 58 juta ton CO2-e. Sementara sisanya, secara berturut-turut penggunaan tutupan lahan oleh pertambangan diperkirakan akan menyumbang emisi sebagai berikut:

ekosistem lahan basah 13,8 juta ton CO2-e, mangrove 7,5 juta ton CO2-e, tanah terbuka 251 ribu ton, pemukiman/infrastruktur 468 ribu ton CO2-e, serta savana/padang rumput sebesar 165 ribu ton CO2-e. Maka, tidak lagi memberikan izin operasi produksi dan benar-benar mencabut izin konsesi pertambangan yang ada saat ini satu keharusan. Pensiun dini pembangkit listrik yang bersumber dari fosil dan ekstraksi mineral batu bara, minyak dan gas juga harus dilakukan.

Hanya dengan cara ini lah, penurunan emisi akan dapat benar-benar tercapai. 21Policy BriefPemulihan Ekologis dan Peningkatan Kemampuan Adaptif Rakyat Pemulihan ekologis harus segera dilakukan untuk menekan laju kerusakan yang menuju kepunahan dan keruntuhan keanekaragaman hayati, pemerintahan sebagai pemegang otoritas dan mandat rakyat harus segera menuntut korporasi yang terhubung dengan kepentingan oligarki sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ini.

Hal tersebut harus sejalan dengan kebijakan adaptasi yang berkeadilan bagi kelompok rentan yang tidak tidak memiliki akses yang setara dalam beradaptasi menghadapi dampak krisis iklim. Jika merujuk ayat 5 pasal 7 Perjanjian Paris yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, maka adaptasi harus mengikuti pendekatan yang bersumber dari negara sendiri, responsif terhadap gender, partisipatif dan sepenuhnya transparan, dengan mempertimbangkan kelompok, komunitas dan ekosistem yang rentan, dan perlu didasarkan pada dan dipandu oleh ilmu pengetahuan yang tersedia dan terbaik, serta apabila diperlukan, pengetahuan tradisional, pengetahuan masyarakat adat dan sistem pengetahuan lokal, dengan maksud untuk mengintegrasikan adaptasi tersebut ke dalam kebijakan dan aksi sosial ekonomi dan lingkungan yang relevan , apabila diperlukan. Artinya, sudah seharusnya pemerintah belajar, menghormati dan mengadopsi adaptasi berbasis pengetahuan tradisional, pengetahuan masyarakat adat dan sistem pengetahuan lokal menjadi arus utama dari kebijakan dan aksi iklim di Indonesia.

Meningkatkan kemampuan adaptif rakyat juga harus dilakukan oleh negara dengan cara tidak memberikan beban tambahan bagi rakyat lewat penggusuran untuk proyek-proyek investasi dengan dalih kepentingan ekonomi nasional.

‘Hal ini dilakukan untuk memberikan kontribusi iklim dunia. Kalau masyarakat yang jaga hutan maka akan memberikan kontribusi kelestarian iklim dunia akan terjaga. Dan sampai hari ini yang menjaga iklim dunia adalah masyarakat adat, justru negara yang memberikan ruang yang cukup besar kepada para investor untuk melakukan investasi batu bara, migas, penebangan hutan, kelapa sawit dan lain sebagainya yang berpotensi dapat merusak iklim dunia,”

 

Hormat kami Infokom PD aman sorong raya

mengatahui ketua PD aman Sorong raya.(v.m)

Penulis.G.m.kaliele